Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026
Kebijakan ini menjelaskan prosedur pengembalian dana (refund), pembatalan transaksi, dan penarikan investasi di PT Insight Investments Management.
Kebijakan ini berlaku untuk semua produk dan layanan investasi yang ditawarkan oleh PT Insight Investments Management, termasuk namun tidak terbatas pada Reksa Dana, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan layanan Manajemen Portofolio.
Nasabah dapat mengajukan penarikan dana (redemption) untuk produk Reksa Dana sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus masing-masing produk:
Pembatalan transaksi pembelian (subscription) Reksa Dana hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu pemotongan (cut-off time) yang berlaku yaitu pukul 13:00 WIB pada hari bursa yang sama. Setelah melewati batas waktu tersebut, transaksi tidak dapat dibatalkan.
Untuk mengajukan penarikan dana atau pengembalian, nasabah harus:
Dalam hal terjadi kesalahan administratif (misalnya: pemotongan ganda, jumlah transfer yang salah), PT Insight IM akan melakukan koreksi dan pengembalian selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah kesalahan teridentifikasi.
PT Insight IM tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemrosesan pengembalian yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, gangguan sistem perbankan, kebijakan pemerintah, atau penutupan bursa efek.
Nasabah yang memiliki keluhan terkait pengembalian dana dapat menghubungi:
Jika penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen OJK di 157.
Kami berhak mengubah Kebijakan Pengembalian ini setiap saat. Perubahan akan diinformasikan melalui website dan/atau email kepada nasabah.
Untuk pertanyaan lebih lanjut:
PT Insight Investments Management
Email: info@insights-pm.it.com
Telepon: (021) 29333078